Eri Ross Lawfirm

Biaya Penanganan Perkara

Setiap perkara yang dipegang/dipercayakan penanganannya kepada Kantor Hukum kami, maka kami akan mengenakan biaya-biaya sesuai dengan kesepakatan bersama. “ERI ROSSATRIA LAW FIRM” juga memberikan Jasa Konsultasi, advis/nasehat hukum, dan pendapat hukum. Biaya Konsultasi per 45(empat puluh lima) menit sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Biaya Penanganan Perkara Secara Litigasi mencakup :

  1. Biaya Operasional (Operational Fee) adalah biaya yang dikenakan kepada Klien dalam menangani perkara, berupa biaya Administrasi, biaya Transport.
  2. Panjar biaya perkara (masing-masing di setiap tingkat Peradilan), dan biaya yang timbul dalam proses pemeriksaan di Pengadilan, seperti Biaya Ahli, Biaya
    Pemeriksaan Setempat, Biaya Sita Jaminan, dll.
  3. Biaya Keberhasilan (Success Fee) adalah biaya yang akan dikenakan kepada Klien, apabila penanganan permasalahan Klien tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai keinginan dari Klien. Besarannya akan dibicarakan sesuai kesepakatan.
  4. Taksiran biaya Jasa / Honorarium Lawyer pada setiap penanganan perkara litigasi :
    – Jasa/Honor Gugatan yang terkategori ringan, seperti Gugatan Cerai sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
    – Jasa/Honor Gugatan Perdata (PMH dan atau Wanprestasi) sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
    – Jasa/Honor untuk perkara Pidana di tingkat Kepolisian (Laporan Polisi) sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
    – Jasa/Honor untuk perkara Pidana di tingkat Pengadilan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

Biaya Penanganan Perkara Secara Non Litigasi, juga dikenakan Biaya Operasional dan Honorarium Lawyer/Success Fee yang besarannya sesuai kesepakatan bersama dengan Klien.

The Right Lawyer

Need Legal Help? Get In Touch With Our Lawyers!