Setiap perkara yang dipegang/dipercayakan penanganannya kepada Kantor Hukum kami, maka kami akan mengenakan biaya-biaya sesuai dengan kesepakatan bersama. “ERI ROSSATRIA LAW FIRM” juga memberikan Jasa Konsultasi, advis/nasehat hukum, dan pendapat hukum. Biaya Konsultasi per 45(empat puluh lima) menit sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Biaya Penanganan Perkara Secara Litigasi mencakup :
Biaya Penanganan Perkara Secara Non Litigasi, juga dikenakan Biaya Operasional dan Honorarium Lawyer/Success Fee yang besarannya sesuai kesepakatan bersama dengan Klien.