Penyelesaian masalah atau sengketa Litigasi adalah penyelesaian melalui Peradilan
Di dalam melaksanakan tugasnya, “ERI ROSSATRIA LAW FIRM” dapat bertindak sebagai Pelapor/Korban ataupun Terlapor
Di dalam melaksanakan tugasnya, “ERI ROSSATRIA LAW FIRM” dapat
bertindak sebagai Penggugat / Pemohon dan dapat juga mendampingi dan/atau mewakili
kepentingan hukum Klien
Kami berusaha agar setiap perkara yang sedang dihadapi oleh Klien akan diusahakan diselesaikan secara kekeluargaan
“ERI ROSSATRIA LAW FIRM” akan
memberikan nasehat, bantuan hukum dan mendampingi ataupun mewakili kepentingan hukum Klien untuk menyelesaikan permasalahan di bidang perburuhan.
“ERI ROSSATRIA LAW FIRM” juga meayani berbagai pelayanan hukum lainnya yang bisa anda baca melalui link dibawah ini